![]() |
ilustrasi : Anak sedang jajan |
Sesuai
dengan PP 28/2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN bahwa Pangan yang
aman, bermutu dan bergizi sangat penting bagi pertumbuhan, pemeliharaan dan
peningkatan derajat kesehatan serta kecerdasan masyarakat. Dan masyarakat perlu
dilindungi dari pangan yang merugikan dan/atau membahayakan kesehatan.
Masalah Utama Keamanan Pangan
- Cemaran Mikroba karena rendahnya kondisi higiene dan sanitasi
- Cemaran kimia karena kondisi lingkungan yang kotor
- Penyalahgunaan bahan berbahaya yang dilarang untuk pangan
- Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) melebihi batas maksimal yang diijinkan
- Produk pangan dalam kemasan eceran tidak terdaftar
BAHAN TAMBAHAN TERLARANG DAN
BERBAHAYA
Menurut Permenkes RI No.
722/MenKes/Per/IX/88, bahan tambahan yang dilarang digunakan pada pangan:
- Asam borat dan senyawanya (borak/bleng)
- Asam salisilat dan garamnya
- Dietilpirokarbonat
- Dulsin
- Kalium klorat
- Kloramfenikol
- Minyak nabati yang dibrominasi
- Nitrofurazon
- Formalin
Permenkes No. 1168/Menkes/PER/X/1999.
ada tambahan:
- Kalium bromate
Contoh bahan tambahan pangan (BTP)
yang diijinkan Permenkes 722/1988:
Pengawet
|
Pewarna
Sintetis
|
Pewarna
Alami
|
|
|
Sumber : Web Resmi Dinkes Lebak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar