![]() |
Antrian warga di stand Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi yang berada di arena Pekan Raya Bekasi 2015 |
BEKASI- Terkait masih adanya dugaan Pungli biaya membuat
administrasi kependudukan di kecamatan Muaragembong, Bekasi, Kepala Dinas
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi Alisyahbana berjanji akan
segera memanggil oknum pegawai bersangkutan.
Dirinya mengaku sangat terkejut jika benar ada pungutan
hingga Rp 150 ribu saat mengurus Kartu Keluarga. “Wah apa benar itu Bang? Kenapa
sampai bisa ada pungutan Rp50-150 ribu ya? Apa mereka tak dengar intruksi
bupati kalau KTP dan KK sekarang gratis. Bisa marah ini kalau bupati tau.” Kata
Alisyahbana melalui telepon selularnya, Kamis, 8 September 2016.
Kepala Disdukcapil ini juga menegaskan, pihaknya sudah
mengikuti intruksi bupati bahwa tidak lagi biaya untuk pembuatan KTP dan KK
kepada masyarakat. “KTP dan KK gratis, tidak ada pungutan lagi. Kami yang
diatas patuh, tapi kenapa yang dibawah masih berani mintai duit ke masyarakat
ya?” katanya den nada kecewa.
Diberitakan sebelumnya warga Muaragembong mengeluhkan masih
adanya pungutan dalam mengurus administrasi kependudukan di kecamatan
Muaragembong yang dilakukan oleh oknum pegawai kecamatan.
Yusup Maulana (33) warga Kp. Kelapadua RT 003/004, Desa
Jayasakti, Kecamatan Muaragembong, dia heran
masih ada biaya yang dikeluarkan untuk mengurus administrasi kependudukan di
kantor kecamatan Muargagembong kabupaten Bekasi.
Ini dialaminya saat hendak membuat KK, Ia mengaku dimintai duit
sebesar Rp 150 ribu oleh salah satu oknum pegawai di kantor kecamatan tersebut.
“Lalu saya tanya ke petugas itu, untuk apa uang sebesar Rp.
150 ribu, bukannya sekarang sudah gratis bikin KTP dan KK? Orang itu berdalih
bahwa itu untuk biaya bensin dan uang lelah bagi yang magang di kecamatan. Agak
sewot oknum itu waktu saya tanya peruntukan uangnya.” Kata Yusuf.
Akhirnya, kata Yusup,
Ia tidak jadi membikin Kartu Keluarga di kecamatan tersebut dan memilih meminta
surat pengantar saja sebagai persyaratan administrasi untuk mengurus di Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi.
Namun, lagi-lagi untuk meminta surat pengantar tersebut,
oknum tadi kembali meminta uang sebesar Rp. 50 ribu ketika pengantar tersebut
sudah dibuat. “Oknum itu minta Rp 50 ribu, saya kasih aja 25 ribu akhirnya
diambil juga.” kata Yusuf.
Yusup sangat menyayangkan tindakan oknum ini, dirinya
berfikir kalau kejadian itu terjadi pada warga yang tidak mampu, buat makan aja
susah apa lagi disuruh untuk membuat KK dengan biaya yang begitu besar, ini
jelas sangat merugikan. Untuk itu Yusup meminta kepada pihak terkait untuk
segera turun tangan untuk memberantas praktek dugaan pungutan liar yang dilakukan
oknum salah satu pegawai di kecamatan Muaragembong tersebut.
Kejadian serupa juga dialamani oleh Nurul Anwar (27), warga
Desa Jayasakti lainya. Ia mengaku pernah
ditawari oknum pegawai kecamatan untuk membuat KK dan KTP-el, masing masing
ditawari dengan tarif 150 ribu untuk KK, sedangkan KTP-eL 50 ribu. “Akhirnya
saya mikir-mikir dulu, nanti kalau punya uang saya baru bikin," keluhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar