![]() |
ilustrasi Taman pemakaman |
REPORTER : MADRAWI-TOP JABAR
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Transparansi
Intelektual Pemerhati Indonesia (SNIPER)
mengungkap carut marutnya pengelolaan lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) di
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 5 September 2016.
Dalam rilisnya, LSM SNIPER menemukan fakta dan data
dilapangan adanya dugaan penggelapan lahan TPU oleh oknum pegawai
pemerintah.
Disebutkan, ada 2 skenario dalam dugaan penggelapan lahan TPU
tersebut. Yang pertama dilakukan pada saat pengembang menyerahkan kewajiban
lahan untuk peruntukan TPU 2 persen
kepada pemerintah, disinilah titik rawan terjadinya penggelapan. Tanah yang digelapkan biasanya masih berupa
sawah produktif. Kasus ini terjadi seperti di Karangpati yang kasusnya sudah
dilaporkan ke kejaksaan Negeri Cikarang.
Sedangkan skenario yang
kedua, penggelapan lahan dilakukan setelah pemerintah menetapkan alokasi dan
luas lahan TPU dari pengembang, sehingga pada saat realisasi luas lahannya
berkurang. Kasus ini terjadi di TPU
Pasirtanjung, Cikarang Pusat.
“Berdasarkan SK Bupati Nomor : 469.1/SK.1103.Tib/96 Tentang
penetapan Lahan TPU Pasirtanjung ditetapkan luasnya 60 Hektar, namun
berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI hanya ada 35,2 Hektar. Bahkan ketika Tim
LSM Sniper turun ke lokasi, diperkirakan luas lahan TPU tersebut tidak lebih
dari 10 hektar.” Demikan LSM SNIPER menjelaskan terkait dugaan penggelapan
lahan TPU Pasirtanjung.
Gunawan selaku ketua umum LSM SNIPER dalam rilis itu juga
mengatakan pihaknya sudah menyurati Badan Pertanahan Nasional untuk mengukur
ulang luas lahan di 13 titik TPU yang diduga ada indikasi penyusutan luas
tersebut. Lembaga Penggiat Sosial yang dipimpinnya juga meminta
agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan lahan
TPU tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Pemkab Bekasi masih
belum bisa dimintai tanggapannya. Beberapa kali wartawan Top Bekasi meminta
konfirmasi bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) tidak bisa ditemui.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar