Minggu, 25 September 2016

Kemendikbud Laksanakan Program Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Pembelajar

Untuk mewujudkan amanat Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 yang mengamanatkan
adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidikan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melaksanakan Program Guru, Kepala
sekolah, dan Pengawas Sekolah Pembelajar.

Program tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi Guru, Kepala
Sekolah, dan Pengawas Sekolah, baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang
belum memiliki sertifikat pendidik. Dalam pelaksanaannya didasarkan pada peta kompetensi
yang diperoleh dari pelaksanaan Uji Kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
di seluruh Indonesia. Dari peta kompetensi terebut dapat diketahui kondisi objektifnya saat ini
dan kebutuhan peningkatan kompetensi.

Kegiatan Program Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Pembelajar dilaksanakan
melalui 3 (tiga) moda, yakni moda tatap muka, moda dalam jejaring (daring) penuh, dan moda
daring kombinasi antara tatap muka dengan daring. Pengembangan materi, infrastruktur
pendukung program, pelaksana pelatihan dilakukan oleh Pusat Pengembangan dan
Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Dalam pelaksanaannya, Kemendikbud
melakukan pelibatan publik dengan melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, asosiasi profesi,
perguruan tinggi, dunia usaha dan dunia industri, organisasi kemasyarakatan, serta orang tua
siswa.

Perwujudan pelaksanaan program guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah pembelajar,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud bekerjasama
dengan seluruh Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menjalin
kerjasama dalam nota kesepahaman untuk melakukan peningkatan kompetensi guru, kepala
sekolah, dan pengawas sekolah dengan memanfaatkan hasil uji kompetensi.

Salah satu provinsi yang sudah siap melaksanakan program guru, kepala sekolah, dan pengawas
sekolah pembelajar adalah Provinsi DKI.Jakarta. Kesiapan tersebut ditandai dengan
penandatangan nota kesepahaman (MoU/Memorandum of Understanding) antara Kemendikbud
dan pemerintah provinsi DKI Jakarta, yang telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 September 2016 di kantor Kemendikbud, Jakarta.
Penandatangan nota kesepahaman tersebut dari pihak Kemendikbud diwakili oleh Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata. Sedangkan dari pihak
pemerintah provinsi DKI Jakarta diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
Sopan Adrianto.

Sumber : Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/http://www.kemdikbud.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar