Untuk mewujudkan amanat
Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 yang mengamanatkan
adanya pembinaan dan pengembangan
profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidikan,
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) melaksanakan Program Guru, Kepala
sekolah, dan Pengawas Sekolah
Pembelajar.
Program tersebut dilakukan sebagai
upaya untuk meningkatkan kompetensi Guru, Kepala
Sekolah, dan Pengawas Sekolah, baik
yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang
belum memiliki sertifikat pendidik.
Dalam pelaksanaannya didasarkan pada peta kompetensi
yang diperoleh dari pelaksanaan Uji
Kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
di seluruh Indonesia. Dari peta
kompetensi terebut dapat diketahui kondisi objektifnya saat ini
dan kebutuhan peningkatan
kompetensi.
Kegiatan Program Guru, Kepala
Sekolah, dan Pengawas Sekolah Pembelajar dilaksanakan
melalui 3 (tiga) moda, yakni moda
tatap muka, moda dalam jejaring (daring) penuh, dan moda
daring kombinasi antara tatap muka
dengan daring. Pengembangan materi, infrastruktur
pendukung program, pelaksana
pelatihan dilakukan oleh Pusat Pengembangan dan
Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan. Dalam pelaksanaannya, Kemendikbud
melakukan pelibatan publik dengan
melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, asosiasi profesi,
perguruan tinggi, dunia usaha dan
dunia industri, organisasi kemasyarakatan, serta orang tua
siswa.
Perwujudan pelaksanaan program guru,
kepala sekolah, dan pengawas sekolah pembelajar,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud bekerjasama
dengan seluruh Dinas Pendidikan
Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menjalin
kerjasama dalam nota kesepahaman
untuk melakukan peningkatan kompetensi guru, kepala
sekolah, dan pengawas sekolah dengan
memanfaatkan hasil uji kompetensi.
Salah satu provinsi yang sudah siap
melaksanakan program guru, kepala sekolah, dan pengawas
sekolah pembelajar adalah Provinsi
DKI.Jakarta. Kesiapan tersebut ditandai dengan
penandatangan nota kesepahaman
(MoU/Memorandum of Understanding) antara Kemendikbud
dan
pemerintah provinsi DKI Jakarta, yang telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal
14 September 2016 di kantor Kemendikbud, Jakarta.
Penandatangan nota kesepahaman
tersebut dari pihak Kemendikbud diwakili oleh Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Sumarna Surapranata. Sedangkan dari pihak
pemerintah provinsi DKI Jakarta
diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
Sopan Adrianto.
Sumber : Biro Komunikasi dan Layanan
Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan/http://www.kemdikbud.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar