Minggu, 25 September 2016

Dua Kebijakan Baru dalam Program Sertifikasi Guru Tahun 2016

ilustrasi sertifikat pendidik

Tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan dua
kebijakan baru dalam program sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru
(PLPG). Dua kebijakan baru itu adalah peningkatan batas nilai syarat kelulusan, dan ketentuan
dapat mengulang ujian sertifikasi bagi guru yang tidak lulus ujian.
 
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna
Surapranata mengatakan, nilai kelulusan guru dalam ujian sertifikasi minimal harus 80 dari total
nilai 100. “Kalau tahun lalu minimal 42 (sudah lulus),” ujarnya di Kantor Kemendikbud, Jakarta,
Jumat (16/9/2016).
 
Ia mengatakan, kebijakan itu diterapkan berdasarkan arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy setelah mendapatkan
laporan dari Bank Dunia. Pria yang akrab disapa Pranata itu menjelaskan, Bank Dunia merilis
hasil penelitiannya yang menemukan data bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan dalam
nilai uji kompetensi guru (UKG) antara guru yang sudah tersertifikasi dengan guru yang belum
tersertifikasi.
 
“Karena itu kita tingkatkan batas kelulusannya,” ujar Pranata.
Ia menuturkan, kebijakan baru yang kedua adalah ketentuan bahwa guru yang tidak lulus ujian
sertifikasi dapat mengulang lagi untuk mengikuti ujian, tanpa perlu mengulang PLPG. “Tahun ini
bisa mengulang (ujian), tidak perlu PLPG lagi, cukup belajar mandiri, yang kita gerakkan
sebagai program Guru Pembelajar, tuturnya.
 
Pranata juga menambahkan, guru cukup mengikuti PLPG sebanyak satu kali. Jika guru tersebut
tidak lulus ujian sertifikasi, maka dapat mengikuti ujian lagi maksimal empat kali tanpa harus
mengulang PLPG. Ujian sertifikasi guru dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.
 
“Jadi sistemnya seperti TOEFL. Kalau tidak lulus bisa mengulang lagi di lembaga yang
terakreditasi, dalam hal ini LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan). Jadi guru
bebas belajar di mana saja dan dengan siapapun untuk mengulang ujian sertifikasi,” ujarnya.
Menurut Pranata, sosialisasi kebijakan baru program sertifikasi guru itu sudah dilakukan sejak
tahun lalu ke guru-guru dan rektor-rektor PTN yang jadi LPTK. Hal tersebut diakui Rektor
Universitas Negeri Medan, Syawal Gultom.
 
 “Sejak bulan Maret lalu sudah kami sampaikan ke
guru, termasuk kurikulumnya, apa saja yang harus dipelajari,” katanya. Hal senada juga
diungkapkan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, Rochmat Wahab. “Karena sudah jadi
konvensi bersama, akan kita jalankan,” ujarnya.
 
PLPG tahun 2016 akan diselenggarakan mulai Oktober 2016, dan diharapkan kelulusan guru-
guru peserta PLPG 2016 akan rampung pada Desember 2016. Tahun ini PLPG akan diikuti
69.259 guru, baik yang diangkat sebelum tahun 2005, maupun setelah tahun 2005.
 
  (Desliana Maulipaksi/http://www.kemdikbud.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar