![]() |
sertifkat tanah |
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, Dirwan Andi Dachri mengatakan bidang tanah yang belum bersertifikat rawan penyerobotan oleh pihak tertentu seperti korporasi.
"Sertifikat tanah menjadi bukti penguasaan hak atas tanah yang diakui negara sehingga bisa menghindari klaim pihak yang ingin merebutnya," kata Dirwan, Kamis, 01 September 2016 di Bekasi.
Berdasarkan data BPN kabupaten Bekasi, saat ini ada sekitar 1,3 juta bidang tanah yang tak bersertifikat. Kepemilikan lahan itu masih dalam bentuk girik atau nota jual beli.
Dia menjelaskan, kantor BPN sudah melakukan pemberian sertifikat tanah sekitar 800.000 bidang tanah.
Dirwan juga mengatakan, untuk meningkatkan pelayanan, pihaknya melakukan pelayananan malam hari ke sejumlah desa.
Kesadaran masyarakat untuk membuat sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi memang masih rendah. Sehingga pihaknya, mengintensifkan pelayananan malam hari ke sejumlah desa untuk melayani pembuatan sertifikat tanah dengan melibatkan melibatkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bekasi, Kepolisian, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan perbankan.
Dia juga mengatakan saat ini sesuai dengan peraturan, biaya pembuatan sertifikat hanya Rp 50 ribu dan masuk ke kas negara. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar