REPORTER : AMSAR - TOP BEKASI
Layanan Rakyat Sertifikat Tanah
(LARASITA) One day service (layanan selesai sehari) yang terus dilakukan Badan
Pertanahan Nasional Kota Bekasi untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan
pelayanan pada masyarakat di wilayahnya.
Kepala BPN Kota Bekasi, Andi
Saliska, melalui Kasubsi Pendaftaran Hak Dan Informasi, Heri menyebutkan,
layanan malam hari ini untuk memudahkan warga Bekasi yang tidak memiliki waktu
untuk mengurus layanan pertanahan pada jam kerja di kantor BPN. Sehingga
diharapkan masyarakat lebih tahu prosedur dalam pengurusan permasalahan
pertanahan. Dengan demikian, masyarakat tak perlu menggunakan jasa calo.
“Ini adalah kegiatan One Night Service yang ke 12 dan dilaksanakan
di Summarecon, Bekasi.
Model pelayanan ini yang memudahkan
dari sisi waktu dan dari sisi jarak. Kita ingin pelayanan proaktif,” katanya
kepada para Awak Media, Jum'at 26 Agustus 2016 malam.
Ia menegaskan, BPN Kota Bekasi
menyelenggarakan layanan pertanahan dari pagi hingga sore hari, namun dirasa
masih kurang efektif sehingga pelayanan perlu juga dilakukan malam hari pada
waktu – waktu tertentu dengan sistem jemput bola, yakni membuka pelayanan di
beberapa tempat keramaian.
“Saat ini ada tiga jenis layanan
malam hari ini, yaitu Pengecekan Status Tanah, Pengurusan Roya (Pemberian atau
Penghapusan Hak), dan Peningkatan Hak atas Tanah ” ujar Heri
Karena itu, pihaknya menerima dan
melayani dengan baik warga Bekasi yang datang untuk mendapat pelayan
pertanahan, pada layanan pertanahan One Night Service yang dimulai pukul 5.00
sore hingga 21.00 WIB.
Menurutnya, pihaknya tidak hanya
menggelar One Night Service, tetapi juga menggelar inovasi layanan lainnya,
salah satunya layanan pertanahan pada car free day.
Tri ( 36), warga Bekasi
Timur mengaku senang adanya layanan malam hari yang diadakan oleh
BPN. Menurutnya, dengan adanya kegiatan ini, dia bisa mengurus Roya sertifikat
rumahnya hanya satu jam jadi. ”Tidak ribet mengurusnya, cuma satu jam saja
langsung jadi,” katanya. (*)
apa betul selesai se hari?
BalasHapusHahaha... Hari gini masih aja ngobral janji palsu, gak akan selesai sehari mama irna, coba aja proses saya aja proses penerbitan sertifikat dari 2015 dengan nomor permohonan 113293/2016 blm kunjung selesai. Saya punya bukti2nya. Padahal dikatakan didlm situsnya proses pembuatan sertifikat hanya 38hari selesai dengan data yg lengkap, tp nyatanya sampe wasaiki blm kunjung selesai, apalagi ini dikatakan 1hari selesai.(iya selesai kerja 1hari dilanjutinnya besok2 lg hehe.. Bahkan bisa sampe berkasnya hilang seperti yg terjadi pada ibu Asmannih yg kehilangan berkas pengurusannya).
BalasHapus