Beberapa orangtua siswa SD Jatirahayu V Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi saat mendatangi Kantor Walikota Bekasi, Selasa, 30 Agustus 2016. |
REPORTER : AMSAR-TOP BEKASI
Sejumlah orangtua siswa SD Jatirahayu V Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi mendatangi Kantor Walikota Bekasi, Selasa, 30 Agustus 2016. Orangtua siswa yang didominasi oleh ibu-ibu tersebut untuk mengadukan dugaan pemaksaan membeli buku yang dilakukan oleh kepala sekolah.
Menurut
salah satu orangtua yang enggan disebutkan namanya, Kepsek mengancam tidak akan menaikkan siswa yang
tidak membeli buku panduan yang disediakan oleh pihak sekolah.
“Kami
punya bukti rekamannya. Jelas-jelas ada perkataan mengancam tidak akan
menaikkan kelas bahkan mengeluarkan siswa yang tak membeli buku panduan. Kami
sudah adukan hal ini ke Kepala Dinas Pendidikan tapi hingga kini tak ada
tanggapan, makanya kami datang ke Kantor walikota,” kata wanita paruh baya tersebut.
Orangtua
siswa lainnya mengatakan, sebelumnya memang sudah pernah ada rapat, pengadaan buku
panduan yang diwakili oleh 5 orangtua murid per kelasnya.
“Buku
panduannya berjumlah 9 buku untuk
kelas 1 dan 4 seharga Rp 468 ribu, kelas
2,3,5 dan 6 harganya Rp 258 ribu. Buku panduan yang dijual itu terbitan
Yudistira dan bukan buku yang disarankan oleh Kemendikbud. Jadi seharusnya
jangan ada paksaan dong, kami tak mampu beli buku itu.” katanya.
baca juga : http://majalahtop.blogspot.co.id/2016/08/kereta-api-seruduk-truk-di-bekasi.html
Karena
tidak ada pejabat yang menemui, puluhan orangtua siswa ini kemudian membubarkan
diri.
Kepala
Bidang Pendidikan Dasar, Agus Enap saat di konfirmasi via telepon
selularnya terkait adanya orangtua siswa yang mendatangi kantor walikota untuk
menyampaikan keluhan dugaan pemaksaan pembelian buku panduan mengatakan itu
boleh saja dilakukan. "Boleh-boleh saja (penjualan buku oleh
sekolah-red) asalkan pihak komite sekolah sebagian besar mendukung." Kata Agus.
Menanggapi adanya keluhan
penjualan buku oleh pihak sekolah, Pengamat Pendidikan kota Bekasi, Dulles
Hutajulu berpendapat bahwa ada regulasi larangan sekolah untuk melakukan
penjualan buku kepada siswa. “Pemerintah
sudah mengeluarkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka seyogyanya
tidak lagi ada penjualan buku kepada siswa.”katanya, 30 Agustus 2016 di Bekasi.
Sementara itu, pihak SD Jatirahayu V Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi belum bisa dimintai tanggapannya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar