Informasi ini penting untuk diketahui oleh para tenaga kesehatan. Sudah kita ketahui bersama bahwa setiap setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
Berikut ini adalah 4 hal yang menyebabkan STR tidak berlaku.
1. Masa berlaku habis
2. dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan;
3. atas permintaan yang bersangkutan; atau
4. yang bersangkutan meninggal dunia.
Dalam Permenkes 1796 tahun 2011 pasal 5 dan Permenkes 36/2014 dijelaskan sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan, serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan bidang tugasnya atau profesinya.
Partisipasi tenaga kesehatan tersebut dapat digunakan sepanjang telah memenuhi persyaratan perolehan Satuan Kredit Profesi (SKP). SKP selama 5 tahun harus mencapai minimal 25 Satuan
Kredit Profesi. Karenanya, untuk memperpanjang STR, bidan harus mengumpulkan minimal 25 Satuan Kredit Profesi
Jumlah Satuan Kredit Profesi dari setiap kegiatan pelatihan, temu ilmiah dan kegiatan lainnya ditentukan oleh Organisasi Profesi berdasarkan:
a. materi dalam kegiatan tersebut;
b. penyaji materi/narasumber;
c. tingkat kegiatan lokal/nasional/internasional;
d. jumlah jam/hari kegiatan; dan
e. peran kepesertaan (peserta/moderator/penyaji).
Sudah paham kan sekarang? Selamat bekerja! (*)
(Tim Majalah Top)
Anda juga bisa berpartisipasi menulis / mengirim artikel ke
redaksi majalah TOP
Kirim tulisan/artikel/opini/info yang berkaitan dengan bidan ke alamat
email : majalahtop@yahoo.com
Kirim tulisan/artikel/opini/info yang berkaitan dengan bidan ke alamat
email : majalahtop@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar