(HMS/AGUS JAELANI)
Sebanyak 25 Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) dari 4 desa yang ada di Kabupaten Lebak mengikuti tes seleksi calon di ruang rapat terbatas Setda Lebak, Banten, 15 Agustus 2016.
Sebanyak 25 Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) dari 4 desa yang ada di Kabupaten Lebak mengikuti tes seleksi calon di ruang rapat terbatas Setda Lebak, Banten, 15 Agustus 2016.
Para Balon Kades ini akan bertarung pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
secara serentak tanggal 25 September 2016 mendatang.
Balon Kades dari 4 desa
yang mengikuti tes adalah yang calonnya
lebih dari 5 orang. Sedangkan pelaksanaan Pilkades tahap 2 mendatang akan
dilaksanakan di 63 Desa dari 25
Kecamatan.
Dalam kesempatan itu,
Bupati Lebak, Hj. Iti Octavia Jayabaya mengatakan, Pilkades merupakan ajang
demokrasi untuk memilih pemimpin ditingkat desa. Karenanya, masing-masing calon
Kades untuk selalu menjaga kondusifitas di tengah masyarakat.
“Dalam pemilihan pasti
ada pemenang dan ada pihak yang kalah. Karenanya, bagi yang kalah harus siap
kalah dan legowo menerima kekalahannya. Sebaliknya bagi pemenang, supaya tidak
sombong hingga menjadikan masalah,” Kata Bupati Lebak.
Selain itu Bupati Lebak
juga mengatakan bahwa Pilkades menjadi
ajang yang tepat bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang terbaik untuk
desanya. Pada Pilkades nanti, warga bebas mengunakan hak pilihnya sesuai dengan
hati nurani.
“Kami juga berharap
masyarakat ikut mengontrol, supaya tidak terjadi perpecahan dan selalu
mementingkan persatuan,” Katanya.
Bupati merasa yakin,
pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebak akan berlangsung lancar damai
dan kondusif.
"Pilkades serentak
bukan kali pertama dilangsungkan di Lebak. Dan sejuh ini berlangsung lancar
aman dan damai. Kita berharap Pilkades tahun ini juga berlangsung lancar,"
Kata Iti.
Sementara itu, Kepala
bidang Pemerintahan desa (Pemdes) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa (BPMPD) Lingga Segara mengatakan, tes para balon Kades yang
lebih dari 5 orang itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2015 Tentang
Pemilihan Kepala Desa Dan Peraturan Bupti (Perbup) Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pilkades,
dimana Perda dan Perbup tersebut sebagai payung hukum pelaksanaan Pilkades
serentak.
Untuk di Kabupaten Lebak
kata Lingga, dari 63 desa yang akan mengikuti Pilkades, ternyata ada empat desa
yang calon kadesnya lebih dari lima orang, yaitu Desa Pondok Panjang, Kecamatan
Cihara 6 orang, Desa Pamumbulan, Kecamatan Bayah 6 orang, Desa Narimbang Mulya,
Kecamatan Rangkasbitung 6 orang dan Desa Citorek Kidul, Kecamatan Cibeber 7
orang.
Untuk seleksi, kata
Lingga dilakukan secara tertulis. Dimana untuk soal dibuat oleh tim yang
terdiri dari birokrasi, akademisi dan ulama.
"Untuk materi yang disediakan berkisar
dari masalah UU desa, Perda desa, Tupoksi Kades, Pancasila, UUD 45,
sejarah nasional. Jika nilai paling kecil dianggap gugur,” Kata Lingga. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar