Senin, 15 Agustus 2016

Jelang Pilkades Serentak Tahap II Balon Kades di Lebak Ikuti Tes



 (HMS/AGUS JAELANI)

Sebanyak 25 Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) dari 4 desa yang ada di Kabupaten Lebak mengikuti tes seleksi calon di ruang rapat terbatas Setda Lebak, Banten, 15 Agustus 2016. 

Para Balon Kades ini akan bertarung pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak tanggal 25 September 2016 mendatang.

Balon Kades dari 4 desa yang mengikuti tes adalah  yang calonnya lebih dari 5 orang. Sedangkan pelaksanaan Pilkades tahap 2 mendatang akan dilaksanakan di  63 Desa dari 25 Kecamatan.

Dalam kesempatan itu, Bupati Lebak, Hj. Iti Octavia Jayabaya mengatakan, Pilkades merupakan ajang demokrasi untuk memilih pemimpin ditingkat desa. Karenanya, masing-masing calon Kades untuk selalu menjaga kondusifitas di tengah masyarakat.

“Dalam pemilihan pasti ada pemenang dan ada pihak yang kalah. Karenanya, bagi yang kalah harus siap kalah dan legowo menerima kekalahannya. Sebaliknya bagi pemenang, supaya tidak sombong hingga menjadikan masalah,” Kata Bupati Lebak.

Selain itu Bupati Lebak juga mengatakan bahwa Pilkades  menjadi ajang yang tepat bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang terbaik untuk desanya. Pada Pilkades nanti, warga bebas mengunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani.

“Kami juga berharap masyarakat ikut mengontrol, supaya tidak terjadi perpecahan dan selalu mementingkan persatuan,” Katanya.

Bupati merasa yakin, pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebak akan berlangsung lancar damai dan kondusif.

"Pilkades serentak bukan kali pertama dilangsungkan di Lebak. Dan sejuh ini berlangsung lancar aman dan damai. Kita berharap Pilkades tahun ini juga berlangsung lancar," Kata Iti.

Sementara itu, Kepala bidang Pemerintahan desa (Pemdes) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lingga Segara mengatakan, tes para balon Kades yang lebih dari 5 orang itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa Dan Peraturan Bupti (Perbup) Nomor  7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pilkades, dimana Perda dan Perbup tersebut sebagai payung hukum pelaksanaan Pilkades serentak.

Untuk di Kabupaten Lebak kata Lingga, dari 63 desa yang akan mengikuti Pilkades, ternyata ada empat desa yang calon kadesnya lebih dari lima orang, yaitu Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara 6 orang, Desa Pamumbulan, Kecamatan Bayah 6 orang, Desa Narimbang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung 6 orang dan Desa Citorek Kidul, Kecamatan Cibeber 7 orang.

Untuk seleksi, kata Lingga dilakukan secara tertulis. Dimana untuk soal dibuat oleh tim yang terdiri dari birokrasi, akademisi dan ulama.  

 "Untuk materi yang disediakan berkisar dari  masalah UU desa, Perda desa, Tupoksi Kades, Pancasila, UUD 45, sejarah nasional. Jika nilai paling kecil dianggap gugur,” Kata Lingga. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar