Menurut
Iti, beberapa kegiatan strategis yang terdapat pada Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional tahun 2015-2019 diantaranya pengentasan daerah tertinggal
yang mana kabupaten Lebak termasuk salah satu dari 75 daerah tertinggal tersebut,
pembangunan jalur ganda dan elektrifikasi antara Maja - Rangkasbitung – Merak, reaktivasi
jalur kereta api Rangkasbitung – Labuan, pembangunan jalan Cikande – Rangkasbitung,
pembangunan jalan Cipanas – Warung Banten – Bayah dan Pembangunan Waduk Karian.
“Penandatanganan
Nota Kesepakatan Perubahan RPJMD ini merupakan salah satu tahapan dari
penyusunan rancangan awal perubahan RPJMD Kabupaten Lebak tahun 2014-2019” Ujar
Bupati.
Bupati
menambahkan, pelaksanaan tahapan tersebut diharapkan dapat selesai pada akhir
bulan september ini. untuk itu, diperlukan kerja keras dan kerjasama antar pihak yang terlibat dalam proses
penyusunan perubahan RPJMD ini.
Sementara Kabag Humas dan Komunikasi
Setda Lebak, Eka Prasetiawan mengatakan bahwa penyelarasan kembali RPJMD
Kabupaten Lebak juga dilakukan guna lebih mengkontekstualisasi visi, misi, dan
program pembangunan daerah yang telah diimplementasikan selama tiga tahun
terakhir. kontekstualisasi diperlukan khususnya dalam kaitannya dengan capaian Millenium
Development Goals (MDGs) pada tahun 2015 dan target capaian Sustainable
Development Goals (SDGs) sebagai kelanjutannya, serta capaian Standar Pelayanan
Minimal (SPM) yang menyebabkan sejumlah perubahan data dan asumsi perencanaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar