Senin, 29 Agustus 2016

Penyelarasan RPJMN, Bupati dan Dewan Buat MoU

Selain kebijakan tentang perubahan perangkat daerah, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak Tahun 2014-2019 disusun dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010-2014, diperlukan penyesuaian dokumen RPJMD Kabupaten Lebak yang diselaraskan dengan kebijakan nasional yang terdapat pada RPJMN tahun 2015-2019 sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015. Hal itu dijelaskan oleh Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, saat menandatangani Nota Kesepahaman antara Pemkab dengan DPRD Lebak tentang Rencana Awal Perubahan RPJMD Kabupaten Lebak, di Gedung DPRD Lebak, Senin (29/08/2016).
Menurut Iti, beberapa kegiatan strategis yang terdapat pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019 diantaranya pengentasan daerah tertinggal yang mana kabupaten Lebak termasuk salah satu dari 75 daerah tertinggal tersebut, pembangunan jalur ganda dan elektrifikasi antara Maja - Rangkasbitung – Merak, reaktivasi jalur kereta api Rangkasbitung – Labuan, pembangunan jalan Cikande – Rangkasbitung, pembangunan jalan Cipanas – Warung Banten – Bayah dan Pembangunan Waduk Karian.
“Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan RPJMD ini merupakan salah satu tahapan dari penyusunan rancangan awal perubahan RPJMD Kabupaten Lebak tahun 2014-2019” Ujar Bupati.
Bupati menambahkan, pelaksanaan tahapan tersebut diharapkan dapat selesai pada akhir bulan september ini. untuk itu, diperlukan kerja keras dan kerjasama  antar pihak yang terlibat dalam proses penyusunan perubahan RPJMD ini.
Sementara Kabag Humas dan Komunikasi Setda Lebak, Eka Prasetiawan mengatakan bahwa penyelarasan kembali RPJMD Kabupaten Lebak juga dilakukan guna lebih mengkontekstualisasi visi, misi, dan program pembangunan daerah yang telah diimplementasikan selama tiga tahun terakhir. kontekstualisasi diperlukan khususnya dalam kaitannya dengan capaian Millenium Development Goals (MDGs) pada tahun 2015 dan target capaian Sustainable Development Goals (SDGs) sebagai kelanjutannya, serta capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menyebabkan sejumlah perubahan data dan asumsi perencanaan. 

“Rasionalisasi terhadap target capaian diperlukan mengingat adanya perubahan asumsi teoritik atas perubahan data dasar yang digunakan sebelumnya, sehingga upaya mencapai target kinerja pemerintah daerah tersebut selama kurun waktu lima tahun menjadi lebih realistis dan feasible” Ujar Eka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar