![]() |
ilustrasi minuman keras |
REPORTER AMSAR-BEKASI
Razia berbagai tempat hiburan malam di Kota Bekasi yang dilakukan ratusan petugas gabungan pada Selasa malam, 30 Agustus 2016 berhasil menyita sekitar 8.000 botol minuman keras berbagai jenis dan merk.
Petugas yang terbagi dalam tiga tim tersebut melakukan razia di Bekasi Timur, Bekasi Utara, Bekasi Barat, Pondokgede, Bekasi Selatan, Jatiasih dan Jatisampurna.
Herbert Panjaitan, Kabid Perdagangan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bekasi bertindak selaku pimpinan razia.
Nampak dalam razia tersebut beberapa karyawan panik saat petugas datang dan meminta menunjukkan surat ijin usaha penjualan minuman beralkohol (SIUP MB).
"Kalau tidak ada ijin khusus berupa SIUP MB, kalian tidak boleh menjual minuman beralkohol," kata Herbert tegas kepada pihak pengelola tempat hiburan.
Petugas kemudian mengambil ratusan miras yang tersimpan di sebuah gudang yang berada di dalam gedung. Karyawan dan pengelola tempat hiburan pun terlihat pasrah melihat barang ilegal miliknya diangkut petugas.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar