Senin, 29 Agustus 2016

Polresta Bekasi Gulung Bandar Narkoba, 264,5 Kg Ganja Disita

REPORTER : MADRAWI-TOP JABAR

Narkotika merupakan musuh nyata bagi Negara kita dan sedang di perangi secara serius karena Narkotika dapat merusak badan dan masa depan bangsa bila di salah gunakan oleh para pelajar.
Banyak macam jenis dari Narkotika yang sedang beredar di Negeri kita dengan berbagai harga dan cara memperolehnya secara diam-diam untuk di gunakan baik dari kalangan pelajar, masyarakat bawah, menengah, artis bahkan tidak menutup kemungkinan di konsumsi juga oleh oknum pejabat.

Menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan gelap Narkoba tersebut, Sat Narkoba Polresta Bekasi tidak tinggal diam demi memberantas dan membersihkan perkembangbikan dari wabah tersebut khususnya di wilayah Hukum Kab Bekasi.

“Alhamdulillah” berkat usaha dan kerja keras jajaran Sat Narkoba Polresta Bekasi pada hari Rabu 24 Agustus 2016 sekitar pukul 16.00 wib berhasil menggagalkan dan menangkap pelaku peredaran gelap Narkotika jenis Ganja dengan total bruto 264,5 Kg di Jl. Raya Tegal Danas Desa Hegar Mukti Kec. Cikarang Pusat Kab Bekasi.

Kapolresta Bekasi Kombespol. M Awal Chairuddin. SIK., MH menjelaskan kepada awak media pada Release Ungkap Kasus siang tadi sekitar pukul 13.30 wib di Lobby Polresta Bekasi. Jum’at (26/8).
Kapolres menjelaskan dan membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap DT (29 Thn), S (37 Thn), DD (27 Thn) dan P (DPO) yang merupakan pelaku peredaran gelap Narkotika tersebut.

Tambahnya ” awal mula penangkapan tersebut dari adanya informasi masyarakat kemudian dilakukan lidik dan penangkapan terhadap Tsk DT (29 Thn) pada hari Rabu (24/8) dan dari hasil penangkapan tersebut pihaknya berhasil menyita BB berupa Narkotika jenis Ganja seberat 1 Kg, kemudian dilakukan pengembangan ke kontrakan tersangka di Kp. Bugel Salam Poncol Rt. 03/06 Desa Hegarmukti Kec Cikarang Pusat Kab Bekasi dan di temukan kembali Narkotika jenis Ganja dengan berat 263,5 Kg yang dari pengakuan Tsk BB tersebut di dapat dari P yang masih dalam pengejaran petugas. “paparnya.

Selain itu, pihaknya juga berhasil menyita BB dari Pelaku berupa 1 unit Kr R4 merek BMW warna silver dengan Nopol B 1133 SM dan 1 unit Kr jenis Truk Cold Diesel merk HINO warna Hijau dengan Nopol BM 8254 DE dan semua BB tersebut di amankan ke Polresta Bekasi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara Maksimal Seumur Hidup atau Hukuman Mati. “tutup Kapolresta Bekasi. 
Sumber : Press Release Polresta Bekasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar