Narkotika merupakan musuh nyata bagi Negara kita dan sedang di perangi secara serius karena Narkotika dapat merusak badan dan masa depan bangsa bila di salah gunakan oleh para pelajar.
Banyak macam jenis dari Narkotika yang
sedang beredar di Negeri kita dengan berbagai harga dan cara
memperolehnya secara diam-diam untuk di gunakan baik dari kalangan
pelajar, masyarakat bawah, menengah, artis bahkan tidak menutup
kemungkinan di konsumsi juga oleh oknum pejabat.
Menindak lanjuti dari kasus peredaran dan
penggunaan gelap Narkoba tersebut, Sat Narkoba Polresta Bekasi tidak
tinggal diam demi memberantas dan membersihkan perkembangbikan dari
wabah tersebut khususnya di wilayah Hukum Kab Bekasi.
“Alhamdulillah” berkat usaha dan kerja
keras jajaran Sat Narkoba Polresta Bekasi pada hari Rabu 24 Agustus 2016
sekitar pukul 16.00 wib berhasil menggagalkan dan menangkap pelaku
peredaran gelap Narkotika jenis Ganja dengan total bruto 264,5 Kg di Jl.
Raya Tegal Danas Desa Hegar Mukti Kec. Cikarang Pusat Kab Bekasi.
Kapolresta Bekasi Kombespol. M Awal
Chairuddin. SIK., MH menjelaskan kepada awak media pada Release Ungkap
Kasus siang tadi sekitar pukul 13.30 wib di Lobby Polresta Bekasi. Jum’at (26/8).
Kapolres menjelaskan dan membenarkan
bahwa pihaknya telah melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap DT
(29 Thn), S (37 Thn), DD (27 Thn) dan P (DPO) yang merupakan pelaku
peredaran gelap Narkotika tersebut.
Tambahnya ” awal mula penangkapan
tersebut dari adanya informasi masyarakat kemudian dilakukan lidik dan
penangkapan terhadap Tsk DT (29 Thn) pada hari Rabu (24/8) dan dari
hasil penangkapan tersebut pihaknya berhasil menyita BB berupa Narkotika
jenis Ganja seberat 1 Kg, kemudian dilakukan pengembangan ke kontrakan
tersangka di Kp. Bugel Salam Poncol Rt. 03/06 Desa Hegarmukti Kec
Cikarang Pusat Kab Bekasi dan di temukan kembali Narkotika jenis Ganja
dengan berat 263,5 Kg yang dari pengakuan Tsk BB tersebut di dapat dari P
yang masih dalam pengejaran petugas. “paparnya.
Selain itu, pihaknya juga berhasil
menyita BB dari Pelaku berupa 1 unit Kr R4 merek BMW warna silver dengan
Nopol B 1133 SM dan 1 unit Kr jenis Truk Cold Diesel merk HINO warna
Hijau dengan Nopol BM 8254 DE dan semua BB tersebut di amankan ke
Polresta Bekasi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku telah
melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat
(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
pidana penjara Maksimal Seumur Hidup atau Hukuman Mati. “tutup Kapolresta Bekasi.
Sumber : Press Release Polresta Bekasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar