![]() |
ilustrasi aksi unjukrasa |
REPORTER: AMSAR-TOP BEKASI
Ratusan sopir angkutan perkotaan (angkot) berunjukrasa di gerbang Kantor Wali Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Ratusan sopir angkot itu berasal dari Kelompok Pengurus Paguyuban Angkutan Kota (KP2AK).
Para sopir angkot ini mendesak Pemkot Bekasi mencabut Instruksi dan Keputusan Wali Kota Bekasi soal pengoperasian angkot di wilayah setempat. ”Keputusan itu sangat merugikan para sopir,” kata Ketua KP2AK Bekasi, Arjuna Abdul Rahman kepada wartawan, Selasa, 30 Agustus 2016.
Arjuna mengatakan, di Bekasi masih banyak kendaraan yang dimiliki sopir dan juragan angkot belum diremajakan. Mereka tidak meremajakan armadanya karena tak memiliki biaya yang cukup.
Dalam tuntutanya, mereka ingin agar Instruksi Wali Kota Bekasi bernomor 551.1/4831-Dishub 2016 tentang pembatasan izin penyelengaraan angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kota Bekasi dicabut.
Selain itu mereka juga minta Walikota mencabut Keputusan Wali Kota Bekasi bernomor 551.1/Kep.182-Dishub/III/2015 tentang penataan trayek angkutan di Bekasi. Dan tuntutan terakhir agar puluhan angkot yang dikandangkan oleh Dishub Kota Bekasi beberapa pekan lalu segera dibebaskan.
Dalam pertemuan mediasi yang bertempat di ruang Press Room, Kepada Dishub Kota Bekasi, Yayan Yuliana pun menemui para pendemo dan memberikan penjelasan. Kepala Dinas Perhubungan Yayan, mengatakan peraturan tersebut sudah dirembukan bersama dan akan terus dilaksanakan sesuai Keputusan Walikota.
Saat ini menurutnya, pemerintah sedang melakukan penataan angkutan umum, dalam penataan tersebut semua itu sudah disosialisasikan kepada Organda untuk disampakan kepada para pengusaha yang menjadi anggotanya.
Yayan juga menambahkan, dari 52 angkutan umum sedikitnya ada 7 yang sudah dapat menerima kenyataan untuk menjadikan kendaraan angkutan di atas 15 tahun untuk dipelat hitamkan, melalui kantor Samsat Kota Bekasi,” katanya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar