Sabtu, 27 Agustus 2016

Terlibat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Oknum Anggota DPRD Bekasi Dicokok

REPORTER : AMSAR - TOP BEKASI
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Jawa Barat, telah mencokok buronan tindak pidana korupsi pada kasus penimbunan solar, Linggom F Lumban Toruan, Jumat, 26 Agustus 2016 saat berkendara di wilayah Cikarang.

"Benar, sudah kami tangkap di wilayah Cikarang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Didik Istiyanta, Sabtu, 27 Agustus 2016.

Lebih lanjut dikatakan, Mantan Vice Managing PT Godang Tua Jaya (GTJ) ini dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sejak 15 Maret 2015.

Didik juga mengatakan Putusan Nomor 877 K/Pid.Sus/2014 itu menyatakan Linggom dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Saat ini, kata dia, yang bersangkutan sudah ditempatkan ke dalam sel tahanan.
Linggom adalah orang yang bertanggung jawab dalam kegiatan operasional PT GTJ sejak 23 Februari 2012. Setelah keluar keputusan MA, Linggom langsung melarikan diri sejak November 2015 hingga keberadaan terpidana Linggom tak ada diketahui.

Linggom merupakan merupakan salah satu kader Partai Hanura Kota Bekasi dan menjadi anggota DPRD Kota Bekasi periode 2012-2017. Dia adalah anggota DPRD Kota Bekasi dari daerah pemilihan IV Pondokgede, Jatisampurna, dan Pondokmelati. Akan ada pergantian antarwaktu (PAW) terhadap dirinya.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar